Hukum Syara’

Definisi dan arti kata Hukum Syara’. Hukum Syara’ adalah seperangkat peraturan yang berupa ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku yang bersifat mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Hukum Syara’ di sebut juga Hukum Islam. Macam-macam hukum Islam terbagi menjadi 5, yaitu:

  1. Wajib
  2. Sunnah
  3. Haram
  4. Makruh
  5. Mubah